Jumat, 22 Januari 2016

AD/ART GALUR MANGGALA

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
KARANG TARUNA TINGKAT DESA DESA JEBLOG
GALUR MANGGALA
ANGGARAN DASAR
BAB I
DASAR HUKUM

Pasal 1
Dasar hukum Anggaran Dasar Dan Rumah Tangga Karang Taruna ini adalah Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Tentang Pedoman Dasar Karang Taruna Nomor: 77/HUK/2010.
BAB II
KETENTUAN UMUM

Pasal 2
Definisi

Karang Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran, tanggung sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa Jeblog.

Pasal 3
Nama

Organisasi ini bernama Karang Taruna Galur Manggala, yang berarti penjaga jalur atau jalan agar selalu bisa dilewati oleh generasi penerus, terutama kaum muda.

Pasal 4
Waktu Pendirian
Karang Taruna Galur Manggala didirikan pada tanggal 17 Januari 2015, di desa jeblog, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten untuk waktu yang tidak terbatas.

Pasal 5
Tempat dan Kedudukan
Karang Taruna Galur Manggala bertempat di desa Jeblog, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten.

BAB III
ASAS DAN TUJUAN

Pasal 6
Asas
Karang Taruna Galur Manggala berasaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.


Pasal 7
Tujuan
a.       Meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas, terampil, cerdas, inovatif, berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung jawab sosial.
b.      Menumbuhkan, memperkuat dan memelihara kearifan lokal.
c.       Menghimpun kegiatan kepemudaan di desa Jeblog baik yang bersifat internal maupun eksternal.
d.      Mengemban aspirasi kepemudaan dan masyarakat.
e.       Menciptakan situasi organisasi yang kondusif di tingkat desa.
f.       Membangun kultur organisasi yang sesuai dengan aturan.
g.       Visi dan Misi dibahas pada Anggaran Rumah Tangga.

BAB IV
STATUS

Pasal 8
Status Karang Taruna Galur Manggala adalah organiasi kepemudaan tertinggi di lingkungan desa Jeblog, serta menaungi semua kegiatan kepemudaan yang berada di desa Jeblog.

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 9
a.      Anggota Karang Taruna Galur Manggala terdiri dari semua pemuda-pemudi dari Karang Taruna Dukuh dan perwakilannya.
b.      Mengenai ketentuan anggota lebih lanjut, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VI
KEPENGURUSAN DAN STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 10
a.       Pengurus dipilih secara musyawarah dan mufakat atau dengan pengambilan suara dari musyawarah anggota Karang Taruna Galur Manggala.
b.      Struktur organisasi terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris I dan II, Bendahara I dan II, Kepala Divisi dan Sekretaris Divisi serta anggotanya.
c.       Masa bakti pengurus adalah 3 tahun
d.      Kekuasaan tertinggi berada pada Musyawarah Anggota Karang Taruna Galur Manggala desa Jeblog.
e.       Ketentuan lebih rinci diatur pada Anggaran Rumah Tangga.

BAB VII
PERMUSWARATAN

Pasal 11
a.       Musyawarah dibuka dengan salam Gita Jaya Manggala
b.      Musyawarah dilakukan dengan tiga  mekanisme,Musyawarah Internal Divisi (MID) rapat internal  yang dilakukan masing-masing divisi, rapat terbatas pengurus yang disebut Musyawarah Pengurus
c.       Harian Terbatas (MPHT) dan Rapat Seluruh Anggota yang disebut Musyawarah Anggota Karang Taruna (MUSANGKAR).
d.      Musyawarah Internal Divisi (MID) dilakukan sekurang-kurangnya 3 bulan sekali, bila diperlukan intensitas rapat bisa ditingkatkan.
e.       Musyawarah Pengurus Harian Terbatas (MPHT) dilakukan sekurang-kurangnya 3 bulan sekali, bila diperlukan intensitas rapat bisa ditingkatkan.
f.       Rapat Seluruh Anggota yang disebut Musyawarah Anggota Karang Taruna (MUSANGKAR)
dilakukan rutin 2 bulan sekali, bila diperlukan intensitas rapat bisa ditingkatkan.
g.       Ketentuan lebih rinci diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII
PROGRAM KERJA

 Pasal 12
a.       Program kerja Karang Taruna yang  terbagi ke dalam divisi-divisi yang dikepali seorang ketua divisi, merumuskan program kerjanya dari rapat internal divisi atas usulan anggota dalam musyawarah internal, maupun usulan pengurus pada Musyawarah Pengurus Harian Terbatas dan anggota dari divisi lain dalam Musyawarah Anggota Karang Taruna .
b.      Program kerja diatur lebih rinci dalam Anggaran Rumah Tangga dan Garis Besar Haluan Kerja. ( GBHK)

BAB IX
PENDANAAN

 Pasal 13
a.       Pendanaan Karang Taruna Galur Manggala berasal dari iuran anggota, usaha sendiri yang diperoleh secara sah, pemerintah desa Jeblog  dan sumber dana lain yang sifatnya tidak mengikat.  
b.      Pengelolaan dana Karang Taruna Galur Manggala dilakukan secara transparan, efisien, efektif dan akuntabilitas.

BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR

Pasal 14
a.       Perubahan Anggaran Dasa Karang Taruna Galur Manggala hanya dapat dilakukan dalam Musyawarah Anggota Karang Taruna.
b.      Perubahan Anggaran Dasar dapat berubah atas usulan pengurus dan anggota.

BAB XI
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 15
Hal-hal yang belum diatur, dan hal-hal yang membutuhkan perincian dalam Anggaran Dasar Karang Taruna Galur Manggala, akan diatur kemudian dalam Anggaran Rumah Tangga Karang Taruna Galur Manggala.



BAB XII
PENUTUP

Pasal 16
Anggaran Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya sesuai persetujuan dari selurunh pengurus dan anggota Karang Taruna Galur Manggala atas sepengetahuan Pemerintah Desa Jeblog.



Ditetapkan       : ................................
Pada Tanggal   : ................................
Waktu / Pukul  : ................................

           

Ketua                                                                                       Sekretaris



Rosyid Adiatma                                                                                   Fani Lusiana




                                                            Mengetahui,
       Kepala Desa Jeblog




       Drs. Henry Prakosa

















ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
VISI DAN MISI
Pasal 1
Visi

a.         Visi karang taruna Galur Manggala disebut dengan Manggala Mahaggata, berati tujuan mulia yang ingin dicapai oleh sorang manggala (Penjaga atau pemuda-pemudi).
b.         Manggala mahaggata terdiri dari: pengetahuan, pelayanan, penikmatana dan kerja kreatif.
Pasal 2
Misi

a.       Misi karang taruna Galur Manggala disebut dengan Manggala Darma Santi, berarti kewajiban mulia yang bila dijalankan mendatangkan kedamaian yang berdasarkan kebenaran dan kebajikan. Yang terdiri dari :
b.      Memjadikan budaya sebagai sumber insipirasi.
c.       Menjadikan kegiatan karang taruna sebagai porses ingatan kultural yang layak dikenang.
d.      Berperan meningkatkan proses kemenjadian yang menggairahkan.
e.       Menjadikan seseorang menransformasikan kehidupannya secara estetis sebagai bagian dari masyarakat.
f.       Seni yang membius, seni main-main yang menyembuhkan.
g.       Mengubah hidup orang menjadi karya seni.
h.      Menjelajahi hubungan  bentuk dan isi dalam pelbagai bidang.
i.        Membuka ruang diskursif baru dan menampung aspirasi kreativitas


BAB II
KEANGGOTAAN
Pasal 3
Jenis Keanggotaan

  1. Anggota pasif karang taruna adalah semua pemuda-pemudi yang tergabung dalam karang taruna dukuh di desa Jeblog.
  2. Anggota aktif karang taruna adalah semua pemuda-pemudi yang tergabung dalam karang taruna Galur Manggala yang merupakan perwakilan dari masing-masing karang taruna dukuh di desa Jeblog.
  3. Anggota tambahan adalah pemuda-pemudi yang tidak termasuk dalam pasal 1(a) dan (b), yang mau menjadi anggota aktif dan  bersedia mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga karang taruna Galur Manggala.
  4. Anggota khusus adalah anggota yang tidak termasuk dalam pasal (a),(b), dan (c), merupakan mantan pengurus karang taruna Galur Manggala, tokoh masyarakat lain yang memberikan nasehat dan saran demi kemajuan karang taruna.







Pasal 4
Hak dan Kewajiban
Anggota

a.       Berhak mengeluarkan pendapat, saran, atau pertanyaan baik lisan maupun tulisan, untuk semua jenis keanggotaan pada semua jenis permusyawaratan.
  1. Berhak memilih dan dipilih menjadi pengurus untuk anggota sebagaimana pasal 1 (a),(b), dan (c), kecuali anggota khusus.
  2. Berhak mengusulkan pelaksanaan rapat sesuai anggaran dasar dengan persetujuan pengurus dan anggota sebagaimana pasal 1 (a),(b), dan (c). Diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga, bab permusyawaratan.
  3. Berkewajiban mematuhi AD/ART dan  melaksanakan program kerja.
  4. Berkewajiban membayar iuran sesuai anggaran dasar pasal 13 (a) dan (b) untuk anggota sebagaimana pasal 1 (a),(b), dan (c), kecuali anggota khusus.
  5. Berkewajiban membawa nama baik karang taruna.
  6. Berkewajiban bertanggungg jawab pada semua jenis musyawarah.


BAB III
KEPENGURUSAN
Pasal 5
Hak dan Kewajiban
Pengurus


a.    Pengurus adalah pengemban hasil keputusan yang terpilih berdasarkan musyawarah anggota karang taruna ( MUSANGKAR), sesuai anggaran dasar pasal 11.
b.    Pengurus menjalankan fungsi kordinasi dan organisasi.
c.    Pengurus terdiri dari ketua umum, wakil ketua, sekretaris umum,sekretaris II, bendahara umum, benadahara II,  ketua divisi dan sekretaris divisi pada masing-masing divisi.
d.    Berhak mengeluarkan pendapat, saran, atau pertanyaan baik lisan maupun tulisan,pada semua jenis permusyawaratan.
e.    Berhak memilih dan dipilih menjadi pengurus
f.     Berhak mengusulkan pelaksanaan rapat sesuai anggaran dasar dengan persetujuan pengurus dan anggota sebagaimana pasal 1 (a),(b), dan (c). 
g.    Berkewajiban mematuhi AD/ART dan  melaksanakan program kerja.
h.    Berkewajiban membayar iuran sesuai anggaran dasar pasal 13 (a) dan (b)
i.      Berkewajiban membawa nama baik karang taruna.
j.      Berkewajiban bertanggungg jawab pada semua jenis musyawarah.


Pasal 6
Tugas Pengurus

a.    Ketua bertugas memberi motivasi dan arahan mengenai program kerja dan berjalannya karang taruna secara umum.
b.    Ketua bertugas memimpin, mengordinasi dan bertanggung  jawab terhadap Musyawarah Pengurus Harian Terbatas (MPHT) dan Musyawarah Anggota Karang Taruna (MUSANGKAR).
c.    Wakil ketua bertugas mewakili ketua, jika ketua berhalangan hadir dalam semua jenis  musyawarah.
d.    Wakil ketua bertugas mengordinasi dan mengecek penyelenggaraan  Musyawarah Internal Divisi (MID).
e.    Sekretaris umum bertugas menyelenggarakan tertib administrasi dan memberikan arahan  Sekretaris II
f.     Sekretaris umum menuliskan notulensi MPHT dan MUSANGKAR.
g.    Sekretaris II bersama Sekretaris umum menyelenggarakan tertib administrasi.
h.    SekretarisII membuat undangan MPHT dan MUSANGKAR, MID atas permintaan Ketua Divisi.
i.      Bendahara umum  mengelola dana  secara umum sesuai anggaran dasar pasal 13 dan membuat laporan penggunaannya.
j.      Bendahara umum  memberi arahan pengelolaan dana kepada Bendahara II.
k.     Bendahara II mengelola dana bersama Bendahara umum sesuai anggaran dasar pasal 13.
l.      Bendahara II mendistribusikan dana kepada divisi-divisi dan membuat laporan penggunannya.
m.  Ketua divisi bertugas memberi motivasi dan arahan mengenai program kerja melalui persetujuan dalam MID.menyelenggarakan MID, dan menghimpun aspirasi dari anggota-anggotanya.
n.    Ketua divisi menyelenggarakan MID, dan menghimpun aspirasi dari anggota-anggotanya.
o.    Sekretaris divisi menyelenggarakan tertib administrasi bagi divisnya.
p.    Sekretaris divisi membuat notulensi MID dan mencatat program kerja yang disepakati  untuk dirapatkan kembali pada MPHT dan MUSANGKAR.

Pasal 7
Berakhirnya Kepengurusan

  1. Masa jabatan berakhir, yaitu  satu periode selama 3 tahun.
  2. Meninggal dunia.
  3. Mengundurkan diri dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 8
Divisi-divisi

  1. Divisi dalam karang taruna Galur Manggala terdiri dari 5 divisi yaitu: Pengembangan sumber daya manusia dan Kerohanian (PSDM), Seni, Budaya dan Olahraga (SBOR), Penelitian dan Pengembangan (Litbang) , Teknologi dan Kreativitas ( Teknokrat) dan Publikasi, dekorasi dan dokumentasi (Pubdekdok).
b.      Divisi-divisi sesuai pasal 5 tersebut bertindak membuat program kerja per divisi melalui mekanisme musyawarah dan tugas pengurus  kemudian dilaksanakan bersama-sama semua anggota.
c.       Divisi-divisi membuat program kerja yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai Anggaran Dasar dan Rumah  Tangga yang tertuang dalam garis besar haluan kerja ( GBHK ).









BAB 1V
PROGRAM KERJA

Pasal 9
Garis Besar Haluan Kerja

a.       Program kerja adalah prgram yang akan dilaksanakan pada satu periode kepengurusan sesuai AD/ART melalui mekanisme musyawarah, yang ditentukan dan disepakati dari masing-masing divisi melalui mekanisme musyawarah sesuai AD/ART yang tertuang dalam GBHK.
b.      Garis Besar Haluan Kerja (GBHK) karang taruna Galur Manggala adalah penjabaran serta penerjemahan AD dan ART sebagai pola umum kerja kepengurusan dan merupakan rangkaian program pengembangan yang menyeluruh, terarah, terpadu dan berkesinambungan.
c.       Terdiri dari program kerja yang telah dibuat masing-masing divisi yang disepakati musyawarah yang ditulis oleh sekretaris divisi kemudian diorganisasi oleh sekretaris umum.


BAB V
PERMUSYAWARATAN

Pasal 10
Tata Tertib

a.       Pengurus dan anggota harus datang tepat waktu, sebelum musyawarah dimulai.
b.      Pengurus dan anggota menjaga dan menghormati musyawarah.
c.       Ketua atau yang mewakilinya memimpin musyawarah anggota dengan pembawa acara dari perwakilan divisi.
d.      Perangkat desa memberikan sambutan, dilanjutkan ketua.
e.       Ketua atau yang mewakilinya menyampaikan agenda musyawarah dan sekretaris umum membuat notulensi keputusan rapat.
f.       Ketua atau yang mewakilinya menyimpulkan pendapat dan memberikan waktu untuk berpendapat kepada para anggota.
g.       Ketua atau yang mewakilinya berhak menegur peserta yang tidak menghormati musyawarah.

Pasal 11
Pengambilan Keputusan

a.       Keputusan tertinggi berada pada semua peserta musyawarah melalui dan mengutamakan keputusan mufakat jika tidak memungkinkan maka melakukan pengambilan suara.
b.      Keputusan diambil dengan terlebih dahulu mendengar pendapat yang disampaikan oleh semua peserta rapat.
c.       Ketua atau yang mewakilinya, menampung, menyimpulkan memberi arahan, memberi jeda untuk berpikir terhadap peserta mengenai pendapat-pendapat yang telah disampaikan.kemudian menentukan pengambilan keputusan melalui keputusan mufakat atau pengambilan suara.











BAB VI
LAMBANG DAN IDENTITAS










BAB XII
PENUTUP

Pasal 12
Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya sesuai persetujuan dari selurunh pengurus dan anggota Karang Taruna Galur Manggala atas sepengetahuan Pemerintah Desa Jeblog.



Ditetapkan       : ................................
Pada Tanggal   : ................................
Waktu / Pukul  : ................................

           

Ketua                                                                                       Sekretaris



Rosyid Adiatma                                                                                   Fani Lusiana




                                                            Mengetahui,
       Kepala Desa Jeblog




       Drs. Henry Prakosa