ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
KARANG TARUNA TINGKAT DESA DESA JEBLOG
GALUR MANGGALA
ANGGARAN DASAR
BAB I
DASAR
HUKUM
Pasal 1
Dasar hukum Anggaran Dasar Dan Rumah Tangga Karang Taruna ini
adalah Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Tentang Pedoman Dasar Karang
Taruna Nomor: 77/HUK/2010.
BAB II
KETENTUAN UMUM
Pasal 2
Definisi
Karang
Taruna adalah organisasi sosial kemasyarakatan sebagai wadah dan sarana
pengembangan setiap anggota masyarakat yang tumbuh dan berkembang atas dasar
kesadaran, tanggung sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi
muda di wilayah desa Jeblog.
Pasal 3
Nama
Organisasi
ini bernama Karang Taruna Galur Manggala, yang berarti penjaga jalur atau jalan
agar selalu bisa dilewati oleh generasi penerus, terutama kaum muda.
Pasal 4
Waktu Pendirian
Karang
Taruna Galur Manggala didirikan pada tanggal 17 Januari 2015, di desa jeblog,
Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten untuk waktu yang tidak terbatas.
Pasal 5
Tempat dan Kedudukan
Karang
Taruna Galur Manggala bertempat di desa Jeblog, Kecamatan Karanganom, Kabupaten
Klaten.
BAB III
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 6
Asas
Karang
Taruna Galur Manggala berasaskan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.
Pasal 7
Tujuan
a. Meningkatkan
pertumbuhan dan perkembangan setiap anggota masyarakat yang berkualitas,
terampil, cerdas, inovatif, berkarakter serta memiliki kesadaran dan tanggung
jawab sosial.
b. Menumbuhkan,
memperkuat dan memelihara kearifan lokal.
c. Menghimpun
kegiatan kepemudaan di desa Jeblog baik yang bersifat internal maupun
eksternal.
d. Mengemban
aspirasi kepemudaan dan masyarakat.
e. Menciptakan
situasi organisasi yang kondusif di tingkat desa.
f. Membangun
kultur organisasi yang sesuai dengan aturan.
g. Visi
dan Misi dibahas pada Anggaran Rumah Tangga.
BAB IV
STATUS
Pasal 8
Status
Karang Taruna Galur Manggala adalah organiasi kepemudaan tertinggi di
lingkungan desa Jeblog, serta menaungi semua kegiatan kepemudaan yang berada di
desa Jeblog.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 9
a. Anggota
Karang Taruna Galur Manggala terdiri dari semua pemuda-pemudi dari Karang
Taruna Dukuh dan perwakilannya.
b. Mengenai
ketentuan anggota lebih lanjut, diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VI
KEPENGURUSAN DAN
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 10
a. Pengurus
dipilih secara musyawarah dan mufakat atau dengan pengambilan suara dari
musyawarah anggota Karang Taruna Galur Manggala.
b. Struktur
organisasi terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris I dan II, Bendahara I
dan II, Kepala Divisi dan Sekretaris Divisi serta anggotanya.
c. Masa
bakti pengurus adalah 3 tahun
d. Kekuasaan
tertinggi berada pada Musyawarah Anggota Karang Taruna Galur Manggala desa
Jeblog.
e. Ketentuan
lebih rinci diatur pada Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
PERMUSWARATAN
Pasal 11
a. Musyawarah
dibuka dengan salam Gita Jaya Manggala
b. Musyawarah
dilakukan dengan tiga mekanisme,Musyawarah
Internal Divisi (MID) rapat internal
yang dilakukan masing-masing divisi, rapat terbatas pengurus yang
disebut Musyawarah Pengurus
c. Harian
Terbatas (MPHT) dan Rapat Seluruh Anggota yang disebut Musyawarah Anggota
Karang Taruna (MUSANGKAR).
d. Musyawarah
Internal Divisi (MID) dilakukan sekurang-kurangnya 3 bulan sekali, bila
diperlukan intensitas rapat bisa ditingkatkan.
e. Musyawarah
Pengurus Harian Terbatas (MPHT) dilakukan sekurang-kurangnya 3 bulan sekali,
bila diperlukan intensitas rapat bisa ditingkatkan.
f. Rapat
Seluruh Anggota yang disebut Musyawarah Anggota Karang Taruna (MUSANGKAR)
dilakukan rutin 2 bulan sekali, bila
diperlukan intensitas rapat bisa ditingkatkan.
g. Ketentuan
lebih rinci diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
PROGRAM KERJA
Pasal 12
a. Program
kerja Karang Taruna yang terbagi ke
dalam divisi-divisi yang dikepali seorang ketua divisi, merumuskan program
kerjanya dari rapat internal divisi atas usulan anggota dalam musyawarah
internal, maupun usulan pengurus pada Musyawarah Pengurus Harian Terbatas dan
anggota dari divisi lain dalam Musyawarah Anggota Karang Taruna .
b. Program
kerja diatur lebih rinci dalam Anggaran Rumah Tangga dan Garis Besar Haluan
Kerja. ( GBHK)
BAB IX
PENDANAAN
Pasal 13
a. Pendanaan
Karang Taruna Galur Manggala berasal dari iuran anggota, usaha sendiri yang
diperoleh secara sah, pemerintah desa Jeblog
dan sumber dana lain yang sifatnya tidak mengikat.
b. Pengelolaan
dana Karang Taruna Galur Manggala dilakukan secara transparan, efisien, efektif
dan akuntabilitas.
BAB X
PERUBAHAN ANGGARAN
DASAR
Pasal 14
a. Perubahan
Anggaran Dasa Karang Taruna Galur Manggala hanya dapat dilakukan dalam
Musyawarah Anggota Karang Taruna.
b. Perubahan
Anggaran Dasar dapat berubah atas usulan pengurus dan anggota.
BAB XI
ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 15
Hal-hal yang
belum diatur, dan hal-hal yang membutuhkan perincian dalam Anggaran Dasar
Karang Taruna Galur Manggala, akan diatur kemudian dalam Anggaran Rumah Tangga
Karang Taruna Galur Manggala.
BAB XII
PENUTUP
Pasal 16
Anggaran
Dasar ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya sesuai persetujuan dari selurunh
pengurus dan anggota Karang Taruna Galur Manggala atas sepengetahuan Pemerintah
Desa Jeblog.
Ditetapkan : ................................
Pada Tanggal : ................................
Waktu /
Pukul : ................................
Ketua Sekretaris
Rosyid Adiatma Fani
Lusiana
Mengetahui,
Kepala Desa Jeblog
Drs. Henry Prakosa
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
VISI DAN MISI
Pasal 1
Visi
a.
Visi karang taruna Galur Manggala disebut dengan
Manggala Mahaggata, berati tujuan mulia yang ingin dicapai oleh sorang manggala
(Penjaga atau pemuda-pemudi).
b.
Manggala mahaggata terdiri dari: pengetahuan,
pelayanan, penikmatana dan kerja kreatif.
Pasal 2
Misi
a. Misi
karang taruna Galur Manggala disebut dengan Manggala Darma Santi, berarti
kewajiban mulia yang bila dijalankan mendatangkan kedamaian yang berdasarkan
kebenaran dan kebajikan. Yang terdiri dari :
b. Memjadikan
budaya sebagai sumber insipirasi.
c. Menjadikan
kegiatan karang taruna sebagai porses ingatan kultural yang layak dikenang.
d. Berperan
meningkatkan proses kemenjadian yang menggairahkan.
e. Menjadikan
seseorang menransformasikan kehidupannya secara estetis sebagai bagian dari masyarakat.
f. Seni
yang membius, seni main-main yang menyembuhkan.
g. Mengubah
hidup orang menjadi karya seni.
h. Menjelajahi
hubungan bentuk dan isi dalam pelbagai
bidang.
i.
Membuka ruang diskursif baru dan menampung
aspirasi kreativitas
BAB
II
KEANGGOTAAN
Pasal 3
Jenis Keanggotaan
- Anggota pasif karang taruna adalah semua pemuda-pemudi yang tergabung dalam karang taruna dukuh di desa Jeblog.
- Anggota aktif karang taruna adalah semua pemuda-pemudi yang tergabung dalam karang taruna Galur Manggala yang merupakan perwakilan dari masing-masing karang taruna dukuh di desa Jeblog.
- Anggota tambahan adalah pemuda-pemudi yang tidak termasuk dalam pasal 1(a) dan (b), yang mau menjadi anggota aktif dan bersedia mematuhi anggaran dasar dan anggaran rumah tangga karang taruna Galur Manggala.
- Anggota khusus adalah anggota yang tidak termasuk dalam pasal (a),(b), dan (c), merupakan mantan pengurus karang taruna Galur Manggala, tokoh masyarakat lain yang memberikan nasehat dan saran demi kemajuan karang taruna.
Pasal 4
Hak dan Kewajiban
Anggota
a.
Berhak mengeluarkan pendapat, saran, atau
pertanyaan baik lisan maupun tulisan, untuk semua jenis
keanggotaan pada semua jenis permusyawaratan.
- Berhak memilih dan dipilih menjadi pengurus untuk anggota sebagaimana pasal 1 (a),(b), dan (c), kecuali anggota khusus.
- Berhak mengusulkan pelaksanaan rapat sesuai anggaran dasar dengan persetujuan pengurus dan anggota sebagaimana pasal 1 (a),(b), dan (c). Diatur lebih lanjut dalam anggaran rumah tangga, bab permusyawaratan.
- Berkewajiban mematuhi AD/ART dan melaksanakan program kerja.
- Berkewajiban membayar iuran sesuai anggaran dasar pasal 13 (a) dan (b) untuk anggota sebagaimana pasal 1 (a),(b), dan (c), kecuali anggota khusus.
- Berkewajiban membawa nama baik karang taruna.
- Berkewajiban bertanggungg jawab pada semua jenis musyawarah.
BAB
III
KEPENGURUSAN
Pasal 5
Hak dan Kewajiban
Pengurus
a. Pengurus
adalah pengemban hasil keputusan yang terpilih berdasarkan musyawarah anggota
karang taruna ( MUSANGKAR), sesuai anggaran dasar pasal 11.
b. Pengurus
menjalankan fungsi kordinasi dan organisasi.
c. Pengurus
terdiri dari ketua umum, wakil ketua, sekretaris umum,sekretaris II, bendahara
umum, benadahara II, ketua divisi dan
sekretaris divisi pada masing-masing divisi.
d.
Berhak mengeluarkan pendapat, saran, atau
pertanyaan baik lisan maupun tulisan,pada semua jenis
permusyawaratan.
e.
Berhak memilih dan dipilih menjadi pengurus
f.
Berhak mengusulkan pelaksanaan rapat sesuai
anggaran dasar dengan persetujuan pengurus dan anggota sebagaimana pasal 1
(a),(b), dan (c).
g.
Berkewajiban mematuhi AD/ART dan melaksanakan program kerja.
h.
Berkewajiban membayar iuran sesuai anggaran
dasar pasal 13 (a) dan (b)
i.
Berkewajiban membawa nama baik karang taruna.
j.
Berkewajiban bertanggungg jawab pada semua jenis
musyawarah.
Pasal 6
Tugas Pengurus
a. Ketua
bertugas memberi motivasi dan arahan mengenai program kerja dan berjalannya
karang taruna secara umum.
b. Ketua
bertugas memimpin, mengordinasi dan bertanggung
jawab terhadap Musyawarah Pengurus Harian Terbatas (MPHT) dan Musyawarah
Anggota Karang Taruna (MUSANGKAR).
c. Wakil
ketua bertugas mewakili ketua, jika ketua berhalangan hadir dalam semua jenis musyawarah.
d. Wakil
ketua bertugas mengordinasi dan mengecek penyelenggaraan Musyawarah Internal Divisi (MID).
e. Sekretaris
umum bertugas menyelenggarakan tertib administrasi dan memberikan arahan Sekretaris II
f. Sekretaris
umum menuliskan notulensi MPHT dan MUSANGKAR.
g. Sekretaris
II bersama Sekretaris umum menyelenggarakan tertib administrasi.
h. SekretarisII
membuat undangan MPHT dan MUSANGKAR, MID atas permintaan Ketua Divisi.
i. Bendahara
umum mengelola dana secara umum sesuai anggaran dasar pasal 13
dan membuat laporan penggunaannya.
j. Bendahara
umum memberi arahan pengelolaan dana
kepada Bendahara II.
k. Bendahara II mengelola dana bersama Bendahara
umum sesuai anggaran dasar pasal 13.
l. Bendahara
II mendistribusikan dana kepada divisi-divisi dan membuat laporan penggunannya.
m. Ketua
divisi bertugas memberi motivasi dan arahan mengenai program kerja melalui
persetujuan dalam MID.menyelenggarakan MID, dan menghimpun aspirasi dari
anggota-anggotanya.
n. Ketua
divisi menyelenggarakan MID, dan menghimpun aspirasi dari anggota-anggotanya.
o. Sekretaris
divisi menyelenggarakan tertib administrasi bagi divisnya.
p. Sekretaris
divisi membuat notulensi MID dan mencatat program kerja yang disepakati untuk dirapatkan kembali pada MPHT dan
MUSANGKAR.
Pasal 7
Berakhirnya Kepengurusan
- Masa jabatan berakhir, yaitu satu periode selama 3 tahun.
- Meninggal dunia.
- Mengundurkan diri dengan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 8
Divisi-divisi
- Divisi dalam karang taruna Galur Manggala terdiri dari 5 divisi yaitu: Pengembangan sumber daya manusia dan Kerohanian (PSDM), Seni, Budaya dan Olahraga (SBOR), Penelitian dan Pengembangan (Litbang) , Teknologi dan Kreativitas ( Teknokrat) dan Publikasi, dekorasi dan dokumentasi (Pubdekdok).
b. Divisi-divisi
sesuai pasal 5 tersebut bertindak membuat program kerja per divisi melalui
mekanisme musyawarah dan tugas pengurus kemudian dilaksanakan bersama-sama semua
anggota.
c. Divisi-divisi
membuat program kerja yang dapat dipertanggungjawabkan sesuai Anggaran Dasar
dan Rumah Tangga yang tertuang dalam
garis besar haluan kerja ( GBHK ).
BAB 1V
PROGRAM KERJA
Pasal 9
Garis Besar
Haluan Kerja
a. Program
kerja adalah prgram yang akan dilaksanakan pada satu periode kepengurusan
sesuai AD/ART melalui mekanisme musyawarah, yang ditentukan dan disepakati dari
masing-masing divisi melalui mekanisme musyawarah sesuai AD/ART yang tertuang
dalam GBHK.
b. Garis
Besar Haluan Kerja (GBHK) karang taruna Galur Manggala adalah penjabaran serta
penerjemahan AD dan ART sebagai pola umum kerja kepengurusan dan merupakan
rangkaian program pengembangan yang menyeluruh, terarah, terpadu dan
berkesinambungan.
c. Terdiri
dari program kerja yang telah dibuat masing-masing divisi yang disepakati
musyawarah yang ditulis oleh sekretaris divisi kemudian diorganisasi oleh
sekretaris umum.
BAB V
PERMUSYAWARATAN
Pasal 10
Tata Tertib
a. Pengurus
dan anggota harus datang tepat waktu, sebelum musyawarah dimulai.
b. Pengurus
dan anggota menjaga dan menghormati musyawarah.
c. Ketua
atau yang mewakilinya memimpin musyawarah anggota dengan pembawa acara dari
perwakilan divisi.
d. Perangkat
desa memberikan sambutan, dilanjutkan ketua.
e. Ketua
atau yang mewakilinya menyampaikan agenda musyawarah dan sekretaris umum
membuat notulensi keputusan rapat.
f. Ketua
atau yang mewakilinya menyimpulkan pendapat dan memberikan waktu untuk
berpendapat kepada para anggota.
g. Ketua
atau yang mewakilinya berhak menegur peserta yang tidak menghormati musyawarah.
Pasal 11
Pengambilan
Keputusan
a. Keputusan
tertinggi berada pada semua peserta musyawarah melalui dan mengutamakan keputusan
mufakat jika tidak memungkinkan maka melakukan pengambilan suara.
b. Keputusan
diambil dengan terlebih dahulu mendengar pendapat yang disampaikan oleh semua
peserta rapat.
c. Ketua
atau yang mewakilinya, menampung, menyimpulkan memberi arahan, memberi jeda
untuk berpikir terhadap peserta mengenai pendapat-pendapat yang telah
disampaikan.kemudian menentukan pengambilan keputusan melalui keputusan mufakat
atau pengambilan suara.
BAB VI
LAMBANG DAN IDENTITAS
BAB XII
PENUTUP
Pasal 12
Anggaran
Rumah Tangga ini berlaku sejak tanggal ditetapkannya sesuai persetujuan dari
selurunh pengurus dan anggota Karang Taruna Galur Manggala atas sepengetahuan
Pemerintah Desa Jeblog.
Ditetapkan : ................................
Pada Tanggal : ................................
Waktu /
Pukul : ................................
Ketua Sekretaris
Rosyid Adiatma Fani
Lusiana
Mengetahui,
Kepala Desa Jeblog
Drs. Henry Prakosa